Minggu, 02 Oktober 2011

BPUPKI-PPKI dan PERISTIWA RENGASDENGKLOK

BPUPKI
A.PEMBENTUKAN BPUPKI
 
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.

Adapun latar belakang pembentukan BPUPKI secara formil, termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu pertama; Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia, dan yang kedua; untuk melaksanakan politik kolonialnya.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang).
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai) dengan anggota berjumlah 21 orang sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis [1]terdiri berasal dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang dari Tionghoa.

Pada tahun 1944 saipan jatuh ke tangan sekutu.dengan pasukan jepang di Papua Nugini Kepulauan Solomon,dan Kepulauan Marshall yang berhasil di pukul mundur oleh pasukan sekutu.Dalam situasi kritis tersebut,pada tanggal 1 maret 1945 Letnan Jendral Kumakici Harada , pimpinan pemerintah pendudukan jepang di jawa , mengumumkan pembentukan badan penyelidik Usaha-usaha persiapan kemerdekan INDONESIA (Dokuritsu Junbi Cosakai) . pengangkatan pengurus ini di umumkan pada tanggal 29 april 1945 .
dr.Radjiman Wediodiningrat diangkat sebagai (Kaico), sedangkan yang duduk sebagai ketua muda (fuku kico) pertama di jabat oleh seorang jepang , Shucokai cirebon yang bernama Icibangase . R .P .Suroso diangkat sebagai kepala sekertariat dengan di bantu oleh Toyohiti Masuda dan Mr. A. G . Pringodigdo pada tanggal 28 mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian badan penyelidik Usaha-Usaha persiapan kemerdekaan bertempat di gedung Cuo sangi in, jalan pejambon (Sekarang GedungDepartemen Luar negri) ,jakarta.upacara peresmian itu dihadiri pula oleh dua pejabat jepang yaitu jendral Itagaki (panglima tentara ke tujuh yang bermarkas di singapura) dan letnan jendral nagano (panglima tentara Keenam belas yang baru ). Pada kesempatan itu di kibarkan bendera jepang ,Hinomaru oleh Mr.A.G. pringgodigdo yang disusul dengan pengibaran bendera merah putih oleh toyohiko Masuda.


RAPAT PERTAMA 
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad, lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
  1. peri kebangsaan
  2. peri ke Tuhanan
  3. kesejahteraan rakyat
  4. peri kemanusiaan
  5. peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu
  1. persatuan
  2. mufakat dan demokrasi
  3. keadilan sosial
  4. kekeluargaan
  5. musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:
  1. kebangsaan Indonesia
  2. internasionalisme dan peri kemanusiaan
  3. mufakat atau demokrasi
  4. kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa
    Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
    1. Sosionasionalisme
    2. Sosiodemokrasi
    3. Ketuhanan yang berkebudayaan 
    Bahkan masih menurut Soekarno, Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila, namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan serta redaksi yang sedikit berbeda.
    Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.


    MASA ANTARA RAPAT PERTAMA DAN KEDUA
    Sampai akhir rapat pertama, masih belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan sebagai berikut:
    1. Ir. Soekarno (ketua)
    2. Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
    3. Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
    4. Mr. Muhammad Yamin (anggota)
    5. KH. Wachid Hasyim (anggota)
    6. Abdul Kahar Muzakir (anggota)
    7. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
    8. H. Agus Salim (anggota)
    9. Mr. A.A. Maramis (anggota)
    Setelah melakukan kompromi antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan:
    1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


    RAPAT KEDUA
    Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
    Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
    Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
    1. Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
    2. Mr. Wongsonegoro
    3. Mr. Achmad Soebardjo
    4. Mr. A.A. Maramis
    5. Mr. R.P. Singgih
    6. H. Agus Salim
    7. Dr. Soekiman
    Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
    Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
    Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.

    1. Perumusan Dasar Negara Indonesia

    Untuk merumuskan UUD diawali dengan pembahasan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka .


    1) Rumusan Mr. Muh. Yamin
    Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk penyampaian rumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah Mr Muh . Yamin mengemukakan lima” Ajas Dasar Negara Republik Indonesia ”sebagai berikut :

    a) peri kebangsaan
    b) peri kemusiaan
    c) peri ke-tuhanan
    d) periKerakyataan
    e) Kesejahteraan rakyat

    2) Rumusan prof. Dr .Mr. Soepomo
    Pada tanggal 31 mei 1945 prof. Dr.Mr Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut :


    a) Persatuan
    b) Kekeluargaan
    c) Keseimbangan
    d) Musyawarah
    e) Keadilan sosial

    3) Rumusan Ir. Soekarno
    Pada tanggal 1 juni 1945 berlangsunglah rapat terakhir dalam persidangan pertama itu. Pada kesempatan itulah Ir Soekarno mengemukakan pidatonya yang kemudian dikenal sebagai ”Lahirnya pancasila ”.selain berisi pandangan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka ,keistimewaan pidato Ir Soekarno juga berisi usulan mengenai nama bagi dasar negara ,yaitu pancasila ,Trisiia ,atau Ekasila .
    Selanjutnya ,sidang memilih nama pancasila sebagai nama dasar negara .Lima dasar negara yang diusulkan oleh Ir Soekarno adalah sebagai berikut :

    a) Kebangsaan Indonesia

    b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
    c) Mufakat atau demokrasi
    d) Kesejahteraan sosial
    e) Ketuhanan Yang Maha Esa

    a. Piagam Jakarta
    Pada tanggal 22 jini 1945 BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan dengan 9orang . oleh karna itu, panitia ini di sebut juga sebagai panitia sembilan. Anggotanya berjumlah 9orang , yaitu sebagai berikut:

    1) Ir. Soekarno
    2) Drs.Moh. Hatta
    3) Mr. Muh. Yamin

    4) Mr. Ahmad soebardjo
    5) Mr. A.A . Maramis
    6) Abdul kadir Muzakir
    7) K. H. Wachid Hasjim
    8) H. Agus Salim
    9) Abikusno Tjokrosjos

    Mr. Muh. Yamin menamakan rumusan tersebut piagam Jakarta atau Jakarta Charter. rumusan rancangan dasar negara Indonesia Merdeka itu adalah sebagai berikut :

    1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at islam sebagai pemeluk – pemeluknya

    2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
    3) Kesatuan Indonesia
    4) (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
    5) (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi kerakyatan indonesia

    b. Rancangan UUD
    Pada tanggal 10 juli 1945 dibahas Rencana UUD, termasuk soal pembukaan atau preambule-nya oleh sebuah panitia perancang UUD dangan suara bulat menyetujui isi prembule (pembukaan) yang di ambil dari piagam jakarta. Hasil perumusan panitia kecil ini kemudian di sempurnakan bahasanya oleh panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Husein Djaja diningrat , H. Agus salaim, dan Prof . Dr. Mr . Soetomo

    persidangan ke2 BPUPKI di laksanakan pada tanggal 14 juli 1945 dalam rangka menerima laporan panitia perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketui penitia melaporkan 3 hasil yaitu :

    1) Pernyataan indonesia merdeka
    2) Pembukaan UUD

    3) UUD (batang tubuh )

    2. Reaksi Golongon Muda
    a. Kongres Pemuda Seluruh Jawa
    Tanggal 16 mei 1945 di bandung diadakan kongres pemuda seluruh jawa yang di prakarsai angkatan moeda indonesia. Kongres pemuda itu dihadirin oleh lebih 100 pemuda. Kongres tersebut menghimbau para pemuda di jawa hendaknya bersatu dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan proklamasi kemerdkaan . satelah 3 hari kongres berlangsung, akhirnya di putuskan 2 buah resolusi, yaitu:

    1) semua golongan indonesia , terutama golongan pemuda di persatukan dan di bulatkan di bawah satu pimpinan nasional.
    2) dipercepatnya pelaksanaan pernyataan kemerdekaan indonesia.

    b. Pembentukan Gerakan Angkatan Baroe Indonesia
    Pernyataan pada kongres pemuda seluruh jawa tidak memuaskan beberapa tokoh pemuda yang hadir. Mereka bertekad untuk menyatakan suatu gerakan pemuda yang lebih radikal . diadakan suatu pertemuan rahasia di jakerta utuk membentuk suatu panitia kusus yang di ke tuai oleh B. M. Diah . yang menghasilkan pembentukan gerakan angkatan baroe indonesia misalnya:

    1) mencapai persatuan yang kompak di antara seluruh golongan masyarakat indonesia

    2) menanamkan semangat revolusioner masa atas dasar kesadaran mereka sebagai rakyat yang berdaulat
    3) membentuk negara kesatuan republik indonesia
    4) bahu–bahu bersama jepang untuk mempersatukan indonesia tetapi jika perlu termasuk untuk mencapai kemerdekaan dengan kekuatannya sendiri .

    c. Pembentukan Gerakan Rakyat Baroe
    Adalah gerakan rakyat baroe yang di bentuk berdasarkan hasil sidang ke-8 cuo sangiin. Susunan pengurus pusat organisasi ini terdiri dari 80 orang . anggotanya terdiri atas penduduk asli indonesia dan bangsa jepang golongan cina, golongan arab ,dan golongan peranakan eropa.

    3. Pembentukan PPKI
    Pada tanggal 7 agustus 1945 BPUPKI di bubarkan sebagai penggantinya pemerintah pendudukan jepang membentuk PPKI .Ir. soekarno untuk sebagai ketua PPKI dan Drs. Muh hata ditunjuk sebagai wikil ketuanya , sedangkan Mr.Ahmad Soerbadjo ditunjuk sebagai penasehatnya .

    4. Peristiwa Rengasdengklok
    Moh Hatta berjanji akan menanyakan hal itu kepada Gunsekanbu. Setelah yakin bahwa jepang telah menyerahkan kepada sekutu Moh. Hatta mengabil keputusan untuk segera meninggalkan Anggota PPKI .

    Rapat yang dipimpin oleh Chairul Saleh itu menghasilkan keputusan ” kemerdekaan indonesia adalah hak dan soal indonesia sendiri , tak dapat di gantung pada orang dan negara lain .

    5. Perumusan Teks Proklamasi
    Sebelum mereka mulai merumskan naskah proklamasi . Kalimat pertama dari naskah proklamasi merupakan saran dari Mr.Ahmad Soebardjo yang diambil dari rumusan BPUPKI , sedangkan kalimat terakhir merupakan sumbangan pikiran dari Drs .Moh. Hatta.

    6. Pelaksana Proklamasi Kemerdekaan
    Pimpinan bangsa indonesiia telah berdatangan ke jalan pegang saat Timur. Adapun susunan acara yang telah dipersiapkan adalah :

    1)pembacaan proklamasi
    2)pengibaran bendera merah putih
    3) sambutan wali kota Soewirjo dan dr.Muwardi

    7. Penyebaran Berita Proklamasi
    Berita proklamasi yang sudah meluas di seluruh jakarta disebarkan keseluruh indonesia. Selain lewat radio, berita proklamasi juga disiarkan lewat pers dan surat sebaran.

    8. Reaksi Rakyat Terhadap Proklamasi Kemerdekaan
    Reaksi berbagai daerah di indonesia terhadap proklamasi kemerdekaan Republik indonesia adalah terjadinya perubahan kekuasaan , baik dengan cara kekerasan maupun dengan cara perundingan.


    B. PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN INDONESIA


    1. Pembentukan Perlengkapan Negara
    a) Sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945

    1) pembahasan dan pengesahaan UUD
    2)perubahan UUD dalam rapat PPKI tanggal 18agustus 1945
    3)masa lah penmgangkatan presiden dan wakil presiden
    4)pembentukan komite nasional

    b) Sidang PPKI tgl 19 agustus 1945

    1)pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi beserta Gubernur
    2)pembentukan komite Nasionol
    3)menetapkan 12 kementrian

    c) Sidang PPKI tgl 22 agustus 1945

    1)pembentukan komite nasionol
    2)pembentukan partai nasional Indonesia
    3)pembentukan bsdan keamanan Rakyat (bkr)

    d) Rapat raksasa di lapangan ikada

    2. Perubahan Otoritas KNIP dan Lembaga Kepresidenan Pada Awal Kemerdekaan
    a) Kabinet presidensil pertama

    b) Maklumat pemerintah no.x tgl 16 oktobor 1945

    3. Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945

    4. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945


    C. PENYUSUNAN KEKUATAN PERTAHANAN KEAMANAN

    1) Pembentukan BKR

    2) Pembentukan Tentara Nasional



    PPKI
    A. PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA


    Karena BPUPKI dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ( 独立準備委員会 ) Dokuritsu Junbi Iinkai, lit. Komite Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.


    B. KEANGGOTAAN

    Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
    1. Ir. Soekarno (Ketua)
    2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
    3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
    4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
    5. R. P. Soeroso (Anggota)
    6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
    7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
    8. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
    9. Otto Iskandardinata (Anggota)
    10. Abdoel Kadir (Anggota)
    11. Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
    12. Pangeran Poerbojo (Anggota)
    13. Dr. Mohammad Amir (Anggota)
    14. Mr. Abdul Abbas (Anggota)
    15. Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
    16. Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
    17. Andi Pangerang (Anggota)
    18. A.H. Hamidan (Anggota)
    19. I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
    20. Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
    21. Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
    Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu :
    1. Achmad Soebardjo (Anggota) 
    2. Sajoeti Melik (Anggota) 
    3. Ki Hadjar Dewantara (Anggota) 
    4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota) 
    5. Kasman Singodimedjo (Anggota) 
    6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)


    PERSIDANGAN
    Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.

    Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:

    1. mengesahkan Undang-Undang Dasar,
    2. memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
    3. membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.

    Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:

    1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
    2. Kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
    3. Mencoret kata-kata … dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam.
    4. Sejalan dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.


    C. PERISTIWA RENGASDENGKLOK 

    Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa dimulai dari “penculikan” yang dilakukan oleh sejumlah pemuda (a.l. Adam Malik dan Chaerul Saleh dari Menteng 31 terhadap Soekarno dan Hatta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.30. WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang, untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia,sampai dengan terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang kapan proklamasi akan dilaksanakan.

    Menghadapi desakan tersebut, Soekarno dan Hatta tetap tidak berubah pendirian. Sementara itu di Jakarta, Chairul dan kawan-kawan telah menyusun rencana untuk merebut kekuasaan. Tetapi apa yang telah direncanakan tidak berhasil dijalankan karena tidak semua anggota PETA mendukung rencana tersebut.


    Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia rencananya akan dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada hari Kamis, 16 Agustus 1945 di Rengasdengklok, di rumah Djiaw Kie Siong. Naskah teks proklamasi sudah ditulis di rumah itu. Bendera Merah Putih sudah dikibarkan para pejuang Rengasdengklok pada Rabu tanggal 15 Agustus, karena mereka tahu esok harinya Indonesia akan merdeka.


    Karena tidak mendapat berita dari Jakarta, maka Jusuf Kunto dikirim untuk berunding dengan pemuda-pemuda yang ada di Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, Kunto hanya menemui Mr. Achmad Soebardjo, kemudian Kunto dan Achmad Soebardjo ke Rangasdengklok untuk menjemput Soekarno, Hatta, Fatmawati dan Guntur. Achmad Soebardjo mengundang Bung Karno dan Hatta berangkat ke Jakarta untuk membacakan proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah malam rombongan tersebut sampai di Jakarta.


    Keesokan harinya, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 pernyataan proklamasi dikumandangkan dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang “dipinjam” (tepatnya sebetulnya diambil) dari kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.


    D. PIAGAM JAKARTA

    Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.


    Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:

    1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

    Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.




    E. PROSES PENYUSUNAN SILA-SILA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 

    1. Latar Belakang Terbentuknya Pemerintahan Indonesia

    Ketika pecah Perang Dunia ke- 2 di Eropa dan menyebar ke Pasifik, Jepang menduduki Hindia Belanda bulan Maret 1942, setelah tentara Belanda menyerah menyusul kejatuhan Hing Kong, Manila, dan Singapura. Pada 1 April 1945 pasukan Amerika mendarat di Okinawa. Kemudian pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 Amerika menjatukan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki (Jepang). Beberapa hari kemudian, pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Tentara Sekutu. Kejadian tersebut membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan. Tiga hari setelah Jepang menyerah tanpa syarat, pada tanggal 17 Agustus 1945, pemimpin nasional Indonesia Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas nama bangsa Indonesia.


    Proklamasi, yang diselenggarakan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, didengar oleh ribuan bangsa Indonesia karena teks tersebut secara rahasia disiarkan oleh pegawai radio memakai pemancar yang dikontrol Jepang.Dari peristiwa inilah mulai terbentuknya Pemerintahan Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Ir. Soekarno. Sedangkan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Pada tanggal 15 September 1945 kabinet pertama terbentuk.


    2. Pengertian

    Sebelum kita membahas Proses Penyusunan Sila-sila Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, disini kami akan membahas pengertian dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
     

    Pancasila adalah landasan filosofis dari Negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta yang terdapat didalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular pada masa kerajaan Majapahit, yaitu Panca artinya lima, dan Sila artinya dasar. Jadi, Pancasila itu adalah lima prinsip dasar yang terkait dan tidak dapat terpisahkan satu sama lainnya, yaitu :

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

    Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuatu draf yang didahului oleh Preambul, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 37 pasal, 4 peraturan peralihan dan peraturan tambahan. Preambul terdiri dari empat paragraf dan mengandung kecaman terhadap penjajahan di dunia, merujuk kepada perjuangan kemerdekaan Indonesia, deklarasi kemerdekaan, dan pernyataan tujuan dasar dan prinsip-prinsip. Demikianlah pengertian undang-undang menurut kami.


    3. Sejarah Perkembangan UUD 1945

    Sejarah Tatanegara Republik Indonesia telah mencatat bahwa sejak Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, sudah tiga Undang-Undang Dasar pernah berlaku dan digunakan sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia. Adapun tiga Undang-Undang Dasar itu ialah:

    1. Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II (1945) No. 7., halaman 45 sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 17 Agustus 1950; kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang.
    2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
    3. Undang-Undang Dasar sementara yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 tahun 1950 sebagai Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959.

    Jadi dalam sejarah konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai perkembangan yang istimewa jika dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar lain yang pernah berlaku di Indonesia. Keistimewaannya itu diantaranya:

    1. Undang-Undang Dasar 1945 berlaku yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945.
    2. Pada saat berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950) tidak berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia tetap berlaku, malahan Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu UUD 1945 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat[3].

    Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diadakan penahapan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:

    1. 1. Tahap pertama   : 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
    2. 2. Tahap kedua      : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
    3. 3. Tahap ketiga       : 5 Juli 1959-sekarang.

    4. Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia

    1. Sejarah Pengesahan Pembukaan UUD 1945

    Setelah kita amati secara teliti, historis penyusunan UUD 1945 memiliki karakteristik yang berbeda dengan ketika disusunannya UUD 1945. Rancangan pembukaan disusun dengan aktivitas historis yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Secara yuridis (hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan lebih tinggi dari pada UUD 1945 karena ia berstatus sebagai pokok kaidah fundamental (mendasar) daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh siapapun walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat imperatif.

    Historis penyusunan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat digambarkan sebagai berikut :

    1. Tanggal 7 September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24 Agustus 1945.

    Latar belakang :

    1. balatentara Jepang menjelang akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu.
    2. tuntutan dan desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
    3. Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso dan itibangase Yosio[5].

    1. Dasar Disusunnya Rancangan Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar

    Dasar-dasar pikiran disusunnya Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar dapat kita dapati dengan memeriksa kembali jalannya persidangan BPUPKI yang secara kronologis nanti kita bahas pada bab berikutnya. Dipembahasan ini, kami akan tampilkan secara sistematis cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI.

    Adapun cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara ada 2 (dua) Pase, yaitu :

    1. Pase Penyusunan (Perumusan)

      1. penyusunan konsep Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
      2. penyusunan Konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi Rancangan Preambule Hukum Dasar.
      3. penyusunan hal-hal yang lain, seperti :
        1. Rancangan pernyataan Indonesia Merdeka.
        2. Rancangan Ekonomi dan Keuangan
        3. Rancangan Bagian Pembelaan Tanah Air.
        4. Bentuk Negara.
        5. Wilayah Negara.
        6. Pase Pengesahan
          1. pengesahan Rancangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
            1. Menetapkan Rancangan Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta) dengan beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
            2. Menetapkan Rancangan Hukum Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
            3. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
            4. Menetapkan berdirinya Komite Nasional.

    Jadi, kesimpulan menurut kami; Idea disusunnya suatu konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar timbul dalam Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22 Juni 1945. Didalam Rapat Gabungan itu, selanjutnya akan terbentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan.


    5. Proses Perumusan dan Pengesahan Sila-sila Pancasila dan UUD 1945

    1. Perumusan Sila-Sila Pancasila

    Pada awal mula Perumusan (penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.




    Berpidato dan Mengajukan Konsep:

    1. Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Mr. H. Moh. Yamin (berpidato), mengajukan saran/usul yang disiapkan secara tertulis, yang berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah sebagai berikut :
      1. Peri Kebangsaan
      2. Peri Kemanusiaan
      3. Peri Ketuhanan
      4. Peri Kerakyatan
      5. Kesejahteraan Rakyat

    Disamping itu juga beliau melampirkan “Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”. Rumusan konsep Dasar Negara itu adalah :

    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
    3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

    Keputusan belum mendapat kesepakatan.

    1. Sementara itu dari golongan islam dalam siding BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar Negara Indonesia Merdeka ialah Islam.

    Keputusan tidak mendapat kesepakatan.

    1. Tanggal 31 Mei 1945 :

    • Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan tentang teori Negara secara yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan bentuk pemerintahan serta hubungan antara Negara dan Agama.
    • Prof. Mr. Muh Yamin, menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan konstitusional yang meliputi seluruh Nusantara Raya.
    • Berpidato juga P. F. Dahlan, menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan Tionghoa, India, Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di Indonesia.
    • Berpidato juga Drs. Muh. Hatta, menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara Serikat dan Negara Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta Negara Republik ataukah Monarchi.

    1. Tanggal 1 Juni 1945 :

    Ir. Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka” yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut :

    1. Kebangsaan Indonesia
    2. Peri Kemanusiaan (Internasionalisme)
    3. Mufakat Demokrasi
    4. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa

    Keputusan belum mendapat kesepakatan

    @     Berpidato juga :

    • Abikusno Cokrosoejoso
    • M. Soetarjo Kartohadikoesoemo
    • Ki. Bagus Hadikusumo
    • Liem Koen Hian.

    1. Rumusan pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945;
      1. Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
      2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
      3. Persatuan Indonesia.
      4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
      5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
      6. Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945;
        1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
        2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
        3. Persatuan Indonesia
        4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
        5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
        6. Mukaddimah Konstitusi RIS dan UUD 1950;
          1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
          2. Peri Kemanusiaan
          3. Kebangsaan
          4. Kerakyatan
          5. Keadilan Sosial.
          6. Rumusan Lain;
            1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
            2. Peri Kemanusiaan
            3. Kebangsaan
            4. Kedaulatan Rakyat
            5. Keadilan Sosial.

    Setelah diadakan rapat dan diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan pengesahannya, yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila seperti tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.


    2. Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945

    Pada perumusan/penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya diawali oleh beberapa tahap penyusunan, yaitu :

    1. pembukaan/mukaddimah

    Didalam hasil rapat Gabungan 22 Juni 1945, maka sebagai keputusan yang keempat ialah dibentuknya Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul (Perumusan Dasar Negara/Mukaddimah) yang terdiri dari 9 anggota (Panitia Sembilan). Adapun dalam rapat tersebut, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945, yang berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia.

    1. lima azas dan dasar itu adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ke-Tuhanan, peri kerakyatan, keadilan sosial (kesejahteraan sosial)
    2. Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan Konsep Rancangan Pembukaan UUD 1945 diawali dengan “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”.

    Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan juga telah berhasil merumuskan konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar. Akan tetapi, pada alenia ke-empat para peserta sidang belum ada yang setuju.

    Adapun Rancangan Preambule Hukum Dasar itu bunyinya sebagai berikut :


    Mukaddimah

    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah daerah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban lingkungan kemakmuran bersama di Asia timur raya, akhirnya telah menyebabkan perang kepada Amerika dan Inggris………..dan seterusnya.
    Batang tubuh UUD 1945

    Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi mengumumkan dan secara konkrit membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang Pleno PPKI dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 jam 11.30, mempunyai acara untuk membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan Preambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan Undang-Undang Dasar atas kemerdekaan yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

    Sebelum siding Pleno dimulai atas tanggung jawab ketua PPKI ditambah 6 orang anggota baru untuk mewakili golongan-golongan yang belum terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama (hasil tunjukan Pemerintah Jepang). Adapun keenam orang anggota baru itu adalah :

    1. RTA Wiranata Kusumah, wakil golongan islam dan golongan menak Jawa Barat.
    2. Ki. Hajar Dewantara, wakil golongan Taman Siswa, dan golongan Nasional dan Jawa Tengah.
    3. Mr. Kasman Suryadimejo, wakil golongan Peta.
    4. Mr. Akhmad Subarjo, wakil golongan pemuda.
    5. Sayuti Malik, wakil golongan kiri.
    6. Mr. Iwa Koesoema Sumantri, wakil golongan kiri.

    Pada sidang ini Drs. Muhammad hatta menyampaikan hasil keputusan rapat BPUPKI tentang perumusan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :


    Mukaddimah

    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

    Selanjutnya, acara dengar pendapat:

    1. Ir. Soekarno memberikan usulan/saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan.
    2. Anggota Ki. Bagoes Hadikoesoemo memberikan usulan/saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3. Ir. Soekarno, selanjutnya merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

    Dan masih banyak lagi usulan/saran yang disampaikan oleh anggota rapat PPKI. Akan tetapi, disini kami hanya menampilkan pendapat mereka-mereka yang diterima saja.

    Maka sempurnahlah isi dari Undang-Undang Dasar 1945 itu yang berbunyi sebagai berikut :


    Pembukaan

    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

    Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.

    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,  Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

    Demikianlah penjelasan dari kami, mengenai Proses Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 yang seluruhnya dapat diikuti dari jalannya Persidangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.










    SUMBER:
    • http://hendrysuwarno.wordpress.com/
    • wikipedia.com