Kamis, 08 September 2011

Sejarah Yoga


Yoga (Aksara Dewanagari योग) dari bahasa Sansekerta (योग) berarti "penyatuan", yang bermakna "penyatuan dengan alam" atau "penyatuan dengan Sang Pencipta". Yoga merupakan salah satu dari enam ajaran dalam filsafat Hindu, yang menitikberatkan pada aktivitas meditasi atau tapa di mana seseorang memusatkan seluruh pikiran untuk mengontrol panca inderanya dan tubuhnya secara keseluruhan.


Sejarah

Ajaran Yoga dibangun oleh Maharsi Patanjali, dan merupakan ajaran yang sangat populer di kalangan umat Hindu. Ajaran yoga merupakan ilmu yang bersifat praktis dari ajaran Veda. Yoga berakar dari kata Yuj yang berarti berhubungan, yaitu bertemunya roh individu (atman/purusa) dengan roh universal (Paramatman/Mahapurusa). Maharsi Patanjali mengartikan yoga sebagai Cittavrttinirodha yaitu penghentian gerak pikiran.

Sastra Yogasutra yang ditulis oleh Maharsi Patanjali, yang terbagi atas empat bagian dan secara keseluruhan mengandung 194 sutra. Bagian pertama disebut: Samadhipada, sedangkan bagian kedua disebut: Sadhanapada, bagian ketiga disebut: Vibhutipada, dan yang terakhir disebut: Kailvalyapada.



FAKTA YOGA HARAM

KUALA LUMPUR - Majelis Fatwa Kebangsaan Malaysia (MFKM),mengumumkan bahwa yoga itu haram buat seorang muslim jika dilakukan secara sistematik yang terdiri dari gerakan fisik, baca mantera (doa-doa) hindu, dan meditasi yang menyatukan diri manusia dengan tuhan.

Tapi yoga yang mana yang dilarang MFKM. "Jika dilakukan secara sistematik yang mengandung ketiga unsur tadi maka hal itu bertentangan dengan syariat Islam. Haram hukumnya," kata ketua MFKM Prof Dr Abdul Shukor Husin, dalam jumpa pers di Putrajaya, Sabtu.

Tapi jika melakukan yoga sebagai suatu senam atau olah raga saja itu tidak diharamkan, namun umat Islam disarankan untuk tetap tidak melakukannya, karena khawatir masuk lebih jauh kepada yoga sistematik, kata Abdul Shukor.

MFKM mengeluarkan fatwa bukan sembarangan. Larangan itu dikeluarkan setelah melakukan kajian dan penelitian. "Setelah meneliti dan mengkaji semua masukan, serta mempelajari yoga yang berasal dari masyarakat Hindu sebelum Masehi ternyata merupakan gabungan gerakan fisik, unsur religius, doa dan pemujaan untuk mendapatkan ketenangan yang akhirnya seolah-olah sudah menyatu dirinya dengan tuhan. Ini tidak sesuai dan merusak akidah," katanya.

Pelarangan yoga sistematik bagi umat Islam berlaku juga di Singapura dan Mesir. Jadi Malaysia tidak sendirian dan juga tidak yang pertama mengharamkan yoga sistematik, tambah dia.

Fatwa MFKM itu muncul setelah seorang dosen di UKM (Universiti Kebangsaan Malaysia) Prof Zakaria Stapa menasihatkan orang Islam yang mengikuti senam yoga untuk menghentikannya karena dapat mengganggu akidah."Sholat jauh lebih membuat ketenangan jiwa dibandingkan yoga," kata Zakaria.


sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10429247