A. ORDE LAMA
a. Sistem Pembangunan Dibidang Pendidikan
Sistem pendidikan guru di Indonesia mulai dibenahi secara fisik sejak 1950. Awal 1950, ketika bentuk negara Indonesia masih berupa Republik Indonesia Serikat (RIS) untuk membangun kembali sistem pendidikan untuk seluruh wilayah Indonesia, harus diadakan persetujuan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan Pemerintah Republik Indonesia. Piagam persetujuan ini ditandatangani oleh Drs. Mohamad Hatta selaku Perdana Menteri RIS dan Dr. A. Halim selaku Perdana Menteri RI pada 19 Mei 1950. Ketentuan piagam ini antara lain kedua pihak menyetujui pembentukan suatu panitia yang bertugas menyelenggarakan pengajaran dan persetujuan untuk menyelesaikan kesukaran-kesukaran diberbagai lapangan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Berdasarkan persetujuan tersebut dibentuklah suatu panitia bersama dari Kementrian Pendidikan, pengajaran, dan Kebudayaan RIS (PPK RIS) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI (PPK RI). Hasil perundingan ini diumumkan tanggal 30 Juni 1950 dan ditandatangani oleh Dr. J. Leimena selaku menteri PPK RIS dan S. Mangunsarkoro selaku menteri PPK RI. Hasil perundingan berupa ketentuan mengenai susunan sekolah negeri. Berdasarkan ketentuan . Berdasarkan ketentuan ini, perbedaan-perbedaan dalam sistem persekolahan yang ada antara RI dan negara-negara bagian lainnya dari RIS ditiadakan, dan semuanya memakai sistem persekolahan RI. Ketika seluruh wilayah Indonesia menjadi republik Indonesia, maka penyeragaman sistem pendidikan di persekolahan seluruh Indonesia selesai digarap.
b.Ekspansi Sistem Pendidikan Guru SD
Karena kekurangan tenaga guru dan keterbatasan kemampuan pemerintah untuk menambah jumlah sekolah secara cepat, Kementrian PPK memutuskan untuk menyelenggarakan pendidikan guru darurat, yaitu pendidikan guru singkat yang berlangsung selama 2 tahun sesudah SD. Pendidikan ini disebut KPKPKB (Kursus Pengantar Ke Pelaksanaan Kewajiban Belajar).
Ada 3 jenis bahan pelajaran yang dipersiapkan oleh Balai Kursus Tertulis, yaitu bahan pelajaran unruk KP (Kursus Pengantar), bahan pelajaran untuk KGB (Kursus Guru B) dan bahan pelajaran untuk KGA (Kursus Guru A). Para pengikut KP akan dipekerjakan sebagai guru darurat setelah mengikuti kursus selama 2 tahun. Para pengikut KGB pada akhir masa kursus mendapatkan ijazah setara dengan SGB. Lama kursus ini 1 tahun untuk para peserta tamatan SMP. Para peserta KGA pada akhir masa kursus mendapatkan ijazah setara dengan SGA. Masa kurusus untuk KGA adalah 3 tahun bagi para peserta kursus yang memiliki. Ijazah SMP waktu memulai mengikuti kursus.
c.Ekspansi Sistem Pendidikan Guru Sekolah Menengah
Dalam periode 1950-1965 pemerintah RI melakukan rehabilitasi dan memperluas ekspansi sistem pendidikan guru untuk sekolah menengah ini. Dahulu pemerintah Hindia Belanda mengembangkan sistem “kursus MO” terjemahan dari istilah Cursus Voor Middlebaar Ondewijs Akte yaitu kursus untuk memperoleh wewenang mengajar di pendidikan menengah.
Kedua langkah dasar ini adalah:
1.Menyelenggarakan kursus-kursus B-I (mulai 1950) dan kursus-kursus B-II (mulai 1954). Peserta kursus ini adalah para guru yang sudah mengajar. Mereka mendapatkan tugas belajar dari kementrian PPK untuk mengikuti kursus tersebut. Pada tahun ajaran 1954-1955 di Indonesia terdapat 102 kursus B-I dan 3 kursus B-II.
2.Membuka lembaga pendidikan guru baru, yaitu dengan peresmian Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) pada 20 Oktober oleh menteri PPK Prof. Mr. Moh Yamin. Tujuan pendirian PTPG adalah melengkapi sekolah menengah dengan tenaga akademisi yang berhubungan langsung dengan memperbanyak dan mempertinggi mutu sekolah lanjutan.
B. ORDE BARU
a.Pembangunan Dibidang Pendidikan
Pembangunan dibidang pendidikan memiliki 2 fungsi dalam keseluruhan kerangka pembangunan ekonomi yaitu:
1.Mengusahakan agar kesempatan mendapatkan pendidikan menjadi terjangkau oleh semua masyarakat.
2.Meningkatkan secara berangsur-angsur kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan yang bermutu.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan ini pemerintah masa orde baru melakukan :
1.Peningkatan Mutu Pendidikan Kejuruan
Peningkatan ini melalui memutakhirkan struktur pendidikan kejuruan sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam struktur pendidikan kejuruan yang baru muncul sekolah-sekolah menengah kejuruan dibidang manajemen bisnis, pariwisata, dan perhotelan. Padahal dulu hanya ada 4 jenis sekolah menengah kejuruan yaitu pertanian, tehnik, ekonomi, dan kejuruan rumah tangga. Selanjutnya adalah memodernisasi program pendidikan atau kurikulum di semua bidang kejuruan dari pertanian teknologi sampai kejuruan rumah tangga.
2.Tindakan Darurat
Tamatan SGA yang menurut rencana semula akan ditempatkan sebagai guru SD diangkat menjadi guru SMP dan SGB. Pada tahun 1952 dibangun Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama (PGSLP). Lama pendidikan PGSLP mula-mula ditetapkan 1 tahun, namun mulai 1 September 1958 lama pendidikan ini diperpanjang menjadi 2 tahun dan lamanya diubah menjadi Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Atas (PGSLA). Siswa PGSLP ini diambil dari para lulusan SGA yang telah ditempatkan sebagai guru sekolah menengah. PGSLP ditutup secara menyeluruh pada tahun ajaran 1978/1979.
3.Peningkatan Mutu Pendidikan Umum
Peningkatan pendidikan ini dilakukan melalui peningkatan mutu guru melalui penatara-penataran guru dalam jabatandan peningkatan mutu kurikulum SD sampai kurikulum SMU. Dari program-program penataran ini lahir PPPG (Pusat Pengembangan Penataran Guru). Sejak tahun 1977 sampai 1991 didirikan 6 PPPG untuk peningkatan pendidikan umum dan 4 PPPG untuk peningkatan pendidikan kejuruan.
4.Pembaharuan Kurikulum
Sejak 1968 terjadi pembaharuan kurikulum dari tingkat SD sampai tingkat SMU dan selesai tahun 1975. Pembaharuan ini berupa perubahan cara mengemas seluruh materi pembelajaran. Misal mata pelajaran fisika, kimia, dan biologi disebut ilmu pengetahuan alam, sedangkan geografi, sejarah, dan kwarganegaraan disebut ilmu pengetahuan sosial. Program pendidikan sekolah dari SD sampai SMU pada dasarnya terdiri dari 4 mata pelajaran saja yaitu bahasa, matematika, IPA, dan IPS.
b.Pembangunan Dibidang Pendidikan Guru Pra Jabatan
Berdasarkan laporan-laporan, ada 2 langkah dasar yang dilakukan pemerintah orde baru untuk memodernisasikan pendidikan keguruan yang bersifat pra jabatan. Langkah-langkahnya yaitu:
1.Menyergamkan jenjang pendidikan guru pra jabatan, dari sistem yang merupakan gabungan antara jenjang pendidikan menengah dan jenjang perguruan tinggi menjadi sistem yang bersifat strata tunggal, yaitu semua pendidikan guru pra jabatan diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi.
2.Menentukan semua pendidikan guru pra jabatan dikelola oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dengan dileburnya FKIP dan IPG pada tahun 1963 menjadi IKIP, pihak Departemen P dan K selaku pihak yang mempekerjakan para lulusan lembaga pendidikan guru merasa dikalahkan, pada tahun 1989 diputuskan semua pendidikan keguruan yang bersifat pra jabatan diselenggarakan pada jenjang perguruan tinggi. Jadi pengelolaan pendidikan keguruan dipegang oleh Departemen Jendral Pendidikan Tinggi.