Perhitungan kalender Masehi berdasarkan pada rotasi bumi (perputaran bumi pada porosnya) dan revolusi bumi (peredaran bumi mengelilingi matahari). Menurut sistem Yustisian 1 tahun = 365,25 hari dan hitungan kesatu (tahun pertama masehi) dimulai pada kelahiran Yesus menurut keyakinan kaum Nasrani. Dasar perhitungan menurut sistem Yustisian tersebut adalah : pertama, rotasi bumi disebut satu hari = 24 jam dan kedua revolusi bumi disebut satu tahun = 365,25 hari.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Kaisar Romawi pada tahun 47 SM menetapkan kalender dengan ketentuan :
Berdasarkan perhitungan tersebut, Kaisar Romawi pada tahun 47 SM menetapkan kalender dengan ketentuan :
Satu tahun berumur 365 hari dengan kelebihan 6 jam setiap tahun
Setiap tahun yang keempat atau angkanya habis dibagi 4 maka umurnya menjadi 366 hari disebut tahun kabisat (tahun panjang), sedangkan tahun biasa (non kabisat atau tahun pendek) berumur 365 hari. Cara menetapkannya ialah apabila tahun tersebut habis dibagi 4 berarti tahun kabisat. Misalnya tahun 1995 : 4 = 498,7 bukan tahun kabisat sedangkan tahun 1996 : 4 = 499 adalah tahun kabisat.
Perkembangan selanjutnya pada abad ke-16 terjadi pergeseran dari biasanya yaitu musim semi yang biasanya jatuh pada tanggal 21 Maret telah maju jauh, maka dilakukan suatu koreksi. Apabila sebelum perhitungan satu tahun adalah 365,25 hari maka sejak saat itu satu tahun menjadi 365,2425 hari. Itu berdasar pada perhitungan bahwa revolusi bumi bukan 365 hari lebih 6 jam tetapi tepatnya 365 hari 5 jam 56 menit atau 365 hari lebih 6 jam kurang 4 menit.
Oleh sebab itu pada tanggal 21 Maret 1582 terjadi pergeseran sehingga awal musim semi jatuhnya lebih maju di Eropa. Untuk koreksi akibat adanya pembulatan 4 menit selama 15 abad tersebut maka Paus Gregorius XIII menetapkan sebagai berikut :
Setiap tahun tang habis dibagi 100 meskipun habis dibagi 4 yang menurut ketentuan sebelumnya adalah tahun kabisat tidak lagi menjadi tahun kabisat. Hal itu karena pembulatan satu hari untuk tahun kabisat setiap 4 tahun tersebut mendahului beberapa menit dari sebenarnya, maka diadakan pembulatan lagi pada setiap 100 tahun.
Setiap 400 tahun sekali diadakan pembulatan satu hari, jadi meski habis dibagi 100 maka tetap menjadi tahun kabisat. Dasar perhitungannya adalah dengan kelebihan 4 menit setahun maka 400 tahun menjadi 1600 menit = 26 jam 40 menit.
Untuk menghilangkan kelebihan dari pembulatan yang telah terjadi sebelumnya maka dilakukan pemotongan hari, yaitu sesudah tanggal 4 Oktober 1582, hari berikutnya langsung menjadi tanggal 15 Oktober 1582. jadi tanggal 5 – 14 Oktober 1582 (selama 10 hari) tidak pernah ada dalam penanggalan Masehi.
Dengan dasar perhitungan koreksi tersebut maka sejak tahun 1600 sampai 2000 terjadi koreksi 3 kali yaitu tahun 1700, 1800 dan 1900. Hal ini adalah karena sesuai ketentuan sebelum tahun 1582 setiap tahun habis dibagi 4 adalah tahun kabisat. Namun sejak tahun 1582 berlaku ketentuan baru bahwa setiap tahun yang habis dibagi 100 tidak menjadi tahun kabisat kecuali untuk tahun yang habis dibagi 400. Dengan demikian tahun 1600 dan 2000 tetap tahun kabisat karena habis dibagi 400. tahun yang habis dibagi 4 yang tidak menjadi tahun kabisat untuk masa setelah tahun 2000 adalah tahun 2010, 2200, 2300 sedangkan tahun 2400 tetap tahun kabisat karena habis dibagi 400.
Kesimpulan yang bisa didapat pada perjalanan tahun Masehi dari tahun 1 – 2000 adalah :
tahun 1 – 1582 semua tahun yang habis dibagi 4 adalah tahun kabisat
tanggal 5 – 15 Oktober 1582 tidak pernah ada dalam kalender penanggalan
tahun 1700, 1800, 1900 bukan merupakan tahun kabisat (3 tahun terjadi koreksi 3 hari)
Siklus tahun Masehi adalah 4 tahunan untuk siklus kecil (4 X 365) + 1 = 1461 hari sedangkan siklus besarnya setiap 400 tahun (100 X 1461) – 3 = 146097. Bulan Februari pada tahun biasa (bukan kabisat) berumur 28 hari sedang pada bulan tahun kabisat berumur 29 hari. Bulan yang berumur 31 hari adalah bulan Januari, Maret, Mei, Juli, Agustus, Oktober dan Desember. Bulan yang berumur 30 hari ialah bulan April, Juni, September dan Nopember.
Setiap tahun yang keempat atau angkanya habis dibagi 4 maka umurnya menjadi 366 hari disebut tahun kabisat (tahun panjang), sedangkan tahun biasa (non kabisat atau tahun pendek) berumur 365 hari. Cara menetapkannya ialah apabila tahun tersebut habis dibagi 4 berarti tahun kabisat. Misalnya tahun 1995 : 4 = 498,7 bukan tahun kabisat sedangkan tahun 1996 : 4 = 499 adalah tahun kabisat.
Perkembangan selanjutnya pada abad ke-16 terjadi pergeseran dari biasanya yaitu musim semi yang biasanya jatuh pada tanggal 21 Maret telah maju jauh, maka dilakukan suatu koreksi. Apabila sebelum perhitungan satu tahun adalah 365,25 hari maka sejak saat itu satu tahun menjadi 365,2425 hari. Itu berdasar pada perhitungan bahwa revolusi bumi bukan 365 hari lebih 6 jam tetapi tepatnya 365 hari 5 jam 56 menit atau 365 hari lebih 6 jam kurang 4 menit.
Oleh sebab itu pada tanggal 21 Maret 1582 terjadi pergeseran sehingga awal musim semi jatuhnya lebih maju di Eropa. Untuk koreksi akibat adanya pembulatan 4 menit selama 15 abad tersebut maka Paus Gregorius XIII menetapkan sebagai berikut :
Setiap tahun tang habis dibagi 100 meskipun habis dibagi 4 yang menurut ketentuan sebelumnya adalah tahun kabisat tidak lagi menjadi tahun kabisat. Hal itu karena pembulatan satu hari untuk tahun kabisat setiap 4 tahun tersebut mendahului beberapa menit dari sebenarnya, maka diadakan pembulatan lagi pada setiap 100 tahun.
Setiap 400 tahun sekali diadakan pembulatan satu hari, jadi meski habis dibagi 100 maka tetap menjadi tahun kabisat. Dasar perhitungannya adalah dengan kelebihan 4 menit setahun maka 400 tahun menjadi 1600 menit = 26 jam 40 menit.
Untuk menghilangkan kelebihan dari pembulatan yang telah terjadi sebelumnya maka dilakukan pemotongan hari, yaitu sesudah tanggal 4 Oktober 1582, hari berikutnya langsung menjadi tanggal 15 Oktober 1582. jadi tanggal 5 – 14 Oktober 1582 (selama 10 hari) tidak pernah ada dalam penanggalan Masehi.
Dengan dasar perhitungan koreksi tersebut maka sejak tahun 1600 sampai 2000 terjadi koreksi 3 kali yaitu tahun 1700, 1800 dan 1900. Hal ini adalah karena sesuai ketentuan sebelum tahun 1582 setiap tahun habis dibagi 4 adalah tahun kabisat. Namun sejak tahun 1582 berlaku ketentuan baru bahwa setiap tahun yang habis dibagi 100 tidak menjadi tahun kabisat kecuali untuk tahun yang habis dibagi 400. Dengan demikian tahun 1600 dan 2000 tetap tahun kabisat karena habis dibagi 400. tahun yang habis dibagi 4 yang tidak menjadi tahun kabisat untuk masa setelah tahun 2000 adalah tahun 2010, 2200, 2300 sedangkan tahun 2400 tetap tahun kabisat karena habis dibagi 400.
Kesimpulan yang bisa didapat pada perjalanan tahun Masehi dari tahun 1 – 2000 adalah :
tahun 1 – 1582 semua tahun yang habis dibagi 4 adalah tahun kabisat
tanggal 5 – 15 Oktober 1582 tidak pernah ada dalam kalender penanggalan
tahun 1700, 1800, 1900 bukan merupakan tahun kabisat (3 tahun terjadi koreksi 3 hari)
Siklus tahun Masehi adalah 4 tahunan untuk siklus kecil (4 X 365) + 1 = 1461 hari sedangkan siklus besarnya setiap 400 tahun (100 X 1461) – 3 = 146097. Bulan Februari pada tahun biasa (bukan kabisat) berumur 28 hari sedang pada bulan tahun kabisat berumur 29 hari. Bulan yang berumur 31 hari adalah bulan Januari, Maret, Mei, Juli, Agustus, Oktober dan Desember. Bulan yang berumur 30 hari ialah bulan April, Juni, September dan Nopember.