Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
Negara Republik Indonesia (Ibukotanya Yogyakarta)
Negara Indonesia Timur
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
Negara Jawa Timur
Negara Madura
Negara Sumatera Timur
Negara Sumatera Selatan
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
Jawa Tengah
Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
Dayak Besar
Daerah Banjar
Kalimantan Tenggara
Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
Bangka
Belitung
Riau
Republik Indonesia Serikat bubar pada tanggal 17 Agustus 1950, dilanjutkan dengan Republik Indonesia Negara Kesatuan (NKRI). Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS. Lalu apakah lambang negara, lagu kebangsaan berbeda ? Ternyata tidak. Pancasila dengan kata yang sedikit berbeda dengan Pancasila 1945, tapi hampir sama. Yang berbeda dengan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hanya Undang Undang Dasar yang tentu saja membedakan dengan konstitusinya juga termasuk sistim pemerintahannya. Karena federalis, maka RIS bukanlah pemerintahan yang sentralistik tapi desentralistik. Sumber tulisan: Wikipedia. Video diatas menggambarkan kalau daerah otonom Kalimantan Barat saat dikunjungi oleh R. Abdulkadir Widjojoatmodjo, maka anak-anak sekolah diwilayah itupun menyanyikan Indonesia Raya. Jangan lupa pula kalau gambar Garuda Pancasila yang membuatnya khabarnya adalah Sultan Hamid ke II , Sultan dari Kalimantan Barat.